SUARAREMBANG.COM - Pemerintah Kabupaten Rembang kini menyediakan layanan One Day Service atau layanan satu hari untuk mempermudah warga dalam mengurus perubahan nama di surat pajak tanah (SPPT PBB-P2).
Layanan ini membuat proses yang biasanya memakan waktu beberapa hari bisa selesai dalam satu hari saja.
Baca Juga: Pemkab Rembang Tetapkan Target Rp35 Miliar dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Fery Sumardi, mengatakan layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin mengganti nama pemilik tanah di surat pajak (SPPT) agar sesuai dengan nama di sertifikat atau akta tanah.
“Kita ada inovasi untuk SPPT yang belum atas nama sesuai dengan akta tanah. Kita jalankan program One Day Service,” ujar Fery saat ditemui di halaman Kantor Bupati baru-baru ini.
Fery menjelaskan, warga hanya perlu membawa surat pengantar dari desa, lalu datang ke kantor kecamatan atau kantor BPPKAD. Jika semua dokumen lengkap, proses penggantian nama bisa langsung diselesaikan hari itu juga.
“One Day Service pengurusan penggantian nama SPPT ini sudah dilaksanakan di 14 kecamatan. Ke depan, kita juga akan turun langsung ke desa,” tambahnya.
Kasubid Penilaian dan Pelayanan BPPKAD, Isti Rahayu Handayani, menambahkan bahwa timnya baru saja menyelesaikan layanan keliling di tingkat kecamatan pada Selasa lalu.
Setelah itu, mereka akan menyasar desa-desa yang paling banyak mengajukan permohonan perubahan nama SPPT.
Isti menjelaskan, dalam prosedur biasa, warga yang ingin mengurus balik nama harus mengajukan permohonan ke desa. Selanjutnya, petugas desa akan mengunggah dokumen ke sistem, lalu diverifikasi oleh BPPKAD.
“Kalau semua dokumen sudah sesuai persyaratan dan diverifikasi, SPPT bisa langsung dicetak lewat desa. Tapi karena pengajuannya sering kolektif dalam jumlah banyak, prosesnya bisa memakan waktu satu hingga dua hari,” jelas Isti.
“Dengan One Day Service, kami bisa langsung cetak di tempat, lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Selama satu bulan pelaksanaan layanan ini, tim BPPKAD telah menyelesaikan 1.175 pengajuan perubahan nama SPPT PBB-P2 sesuai bukti kepemilikan tanah.***