SUARAREMBANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Akan Lakukan Evaluasi Usai OTT KPK di Sumut
Penggeledahan dilakukan setelah Topan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Temuan ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam video dokumentasi yang dirilis KPK, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersusun rapi di atas meja besar. Di sebelahnya, terdapat brankas hitam terbuka berisi uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Tak hanya uang miliaran rupiah, penyidik juga menemukan dua senjata api di rumah dinas Topan. Senjata pertama adalah pistol bereta dengan tujuh butir peluru. Senjata kedua berupa senapan angin dengan dua pack amunisi jenis airgun pellet.
“Yang pertama (jenis) pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack,” ujar Budi.
KPK menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memverifikasi legalitas kepemilikan senjata api tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Budi, penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Topan diduga mengatur proyek sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Dalam penggeledahan tersebut (rumah TOP), tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” tegasnya.