SUARAREMBANG.COM - Penahanan seorang selebgram asal Indonesia di Myanmar terus menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal langkah pemerintah yang perlu diambil untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) tersebut.
Baca Juga: Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar, Desak Pemerintah Segera Lakukan Evakuasi
Selebgram berinisial AP diketahui telah divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dilarang di negara tersebut.
Menanggapi kasus ini, Dasco menyampaikan pentingnya upaya diplomasi. Ia menekankan bahwa pendekatan diplomatik perlu terus dilakukan secara intensif oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini.
“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: DPR Bantah Isu Rapat Diam-Diam Revisi UU TNI di Hotel, Ini Penjelasan Sufmi Dasco
Namun, Dasco juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan jalur diplomasi. Ia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan opsi operasi militer selain perang (OMSP) sebagai alternatif jika jalur negosiasi mengalami jalan buntu.
“Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI,” katanya.
Menurutnya, UU TNI yang baru memberikan dasar hukum untuk menggelar operasi militer di luar konteks perang. Hal ini memungkinkan TNI menjalankan misi kemanusiaan atau penyelamatan, termasuk dalam situasi seperti ini.
“Kalau diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan operasi militer selain perang, operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam undang-undang TNI yang baru,” tegas Dasco.
Selebgram AP sendiri telah ditahan di Penjara Insein di Yangon sejak 20 Desember 2024. Penjara ini dikenal sebagai salah satu yang paling ketat di Myanmar.
Publik menduga AP adalah selebgram bernama Arnold Putra, meskipun pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitasnya.
Hingga kini, Kemlu terus memantau perkembangan kasus ini namun memilih tidak mengungkap informasi lebih rinci kepada publik.