SUARAREMBANG.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjadi sorotan publik usai Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Momen Hasto Kristiyanto Dicecar Jaksa Perihal Maksud Jawaban 'Oke Sip' ke Saeful Bahri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Hasto terlibat dalam dua tindak pidana serius.
Pertama, dugaan pemberian suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kedua, tindakan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, politisi buron yang juga bagian dari skandal ini.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan pidana, Hasto juga dibebankan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Dalam kasus suap, Hasto diduga menyokong dana sebesar Rp1,25 miliar untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku agar dapat menggantikan posisi anggota DPR.
Dana tersebut disebut sebagai bentuk suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Menurut jaksa, uang suap yang sudah disalurkan mencapai Rp600 juta dan diberikan kepada Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio.
Perbuatan ini dilakukan bersama sejumlah pihak lain yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Skandal suap yang menyeret Hasto Kristiyanto ini menjadi salah satu sorotan besar dalam peta hukum dan politik nasional.
Proses PAW yang seharusnya dijalankan secara legal, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan partai.