Tidak hanya soal suap, Hasto juga dituding aktif melakukan perintangan penyidikan. Jaksa menyebut bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku oleh KPK.
Namun, alih-alih mendukung penegakan hukum, ia justru berusaha menggagalkan proses tersebut.
Langkah yang diambil Hasto adalah mematikan ponselnya dan memerintahkan agar Harun Masiku juga melakukan hal yang sama.
Bahkan, Harun diminta untuk bersembunyi di kantor DPP PDIP guna menghindari kejaran petugas KPK.
“Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” tegas jaksa dalam persidangan.
Kasus ini masih menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Namun, sorotan publik terhadap Hasto Kristiyanto dan langkah hukum selanjutnya terus berkembang.
Perkembangan ini juga menjadi ujian besar bagi integritas partai dan penegakan hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Momen Hasto Kristiyanto Dicecar Jaksa Perihal Maksud Jawaban 'Oke Sip' ke Saeful Bahri