Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 19:00 WIB
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan Bali)
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan Bali)

Tidak hanya soal suap, Hasto juga dituding aktif melakukan perintangan penyidikan. Jaksa menyebut bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku oleh KPK.

Namun, alih-alih mendukung penegakan hukum, ia justru berusaha menggagalkan proses tersebut.

Langkah yang diambil Hasto adalah mematikan ponselnya dan memerintahkan agar Harun Masiku juga melakukan hal yang sama.

Bahkan, Harun diminta untuk bersembunyi di kantor DPP PDIP guna menghindari kejaran petugas KPK.

“Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” tegas jaksa dalam persidangan.

Kasus ini masih menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Namun, sorotan publik terhadap Hasto Kristiyanto dan langkah hukum selanjutnya terus berkembang.

Perkembangan ini juga menjadi ujian besar bagi integritas partai dan penegakan hukum di Indonesia.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X