berita-terkini

Graha Pers Dikosongkan Paksa, PWI Jabar Sebut Pemerintah Indramayu Langgar Kemerdekaan Pers

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:15 WIB
PWI Jabar kritik pengosongan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu yang dinilai melanggar prinsip kemerdekaan pers.

INDRAMAYU, suararembang.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang memaksa pengosongan Gedung Graha Pers.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan mencederai kemerdekaan pers di daerah.

Baca Juga: Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda Indramayu, PWI Ciayumajakuning: Ada Apa di Balik Surat Itu?

Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal bangunan, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi publik.

"Ini bukan sekadar soal gedung, ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pers. Kalau wartawan diusir seperti ini, bisa diartikan sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers," ujar Hilman, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Gedung Graha Pers diketahui telah digunakan selama 40 tahun oleh organisasi wartawan. Menurut Hilman, para bupati sebelumnya justru mendukung kehadiran pers dengan memberikan fasilitas gedung sebagai bentuk kemitraan strategis.

“Gedung itu memiliki histori yang panjang. Para Bupati sebelumnya memberikan fasilitas kepada wartawan dan organisasi pers karena jasanya membantu mempublikasi kegiatan dan program-program Pemkab Indramayu. Ini tiba-tiba diusir, ada apa?” lanjutnya.

Ia juga menyesalkan tidak adanya sosialisasi atau dialog sebelum kebijakan itu dikeluarkan. Tindakan sepihak seperti ini, kata Hilman, mencerminkan sikap otoriter dan tidak menghargai fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Saya dengar tidak ada sosialisasi ataupun dialog sebelumnya. Untuk apa dan mau dijadikan apa gedung itu. Tapi ini tidak dilakukan. Sehingga terkesan arogan dan syarat kepentingan,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, menambahkan bahwa kebijakan tersebut muncul di saat PWI tengah berproses melakukan rekonsiliasi internal. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi.

“Kita paham soal aset, tapi ini dilakukan di tengah konflik di internal PWI. Kenapa baru sekarang ada perintah pengosongan, kenapa tidak dari dulu. Ada motif apa?” ujarnya.

Ia menegaskan, PWI Jawa Barat sebelumnya telah mengingatkan semua kepala daerah agar bersikap netral selama proses rekonsiliasi berjalan. Surat edaran bernomor 829/PWI-JB/VI/2025 pun telah dikirim sejak 10 Juni 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB