JAKARTA, suararembang.com – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur kembali menuai sorotan.
Hingga kini, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota belum juga terbit. Akibatnya, status hukum IKN masih menggantung.
Partai NasDem melalui Wakil Ketua Umumnya, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa IKN belum layak menyandang status ibu kota negara.
Menurut Saan, aspek administratif, infrastruktur, dan kebijakan publik belum sepenuhnya siap untuk menunjang status IKN sebagai pusat pemerintahan nasional.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan benar-benar matang," kata Saan kepada CNN Indonesia.
Saan pun mengusulkan agar UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN direvisi sementara. Tujuannya, agar Jakarta tetap jadi ibu kota negara.
Usulan itu disampaikan agar proyek IKN tidak mangkrak di tengah ketidakpastian hukum dan anggaran pembangunan.
NasDem juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN sampai kejelasan fiskal dan kebijakan tersedia.
"Selama Keppres belum ditandatangani, status IKN masih menggantung," tegas Saan.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap realistis agar proyek IKN tidak sekadar menjadi simbol yang sulit diwujudkan.
Wacana serupa juga datang dari Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Adies Kadir. Ia menyarankan kajian ulang terhadap kelanjutan proyek IKN.
Adies menyebut, proyek IKN sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Proyek ini juga sudah menyedot dana besar dari APBN dan investasi. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib IKN harus penuh pertimbangan.