PATI, suararembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya mengambil langkah besar yang dinantikan publik.
Dalam rapat paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025, lembaga legislatif itu menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati.
Baca Juga: Demo Pati Digelar Tepat di Rabu Pahing, Kebetulan atau Perhitungan?
Rapat penting tersebut dimulai tepat pukul 13.13 WIB di ruang sidang DPRD Pati. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memimpin jalannya sidang yang dihadiri oleh 42 anggota dewan.
Kehadiran mayoritas anggota DPRD memperlihatkan tingginya perhatian terhadap isu yang menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Mengungkap Mekanisme Hak Angket DPRD Pati, Proses dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Pembentukan Pansus Hak Angket ini bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Langkah ini merupakan respons terhadap desakan kuat dari masyarakat Pati yang menggelar aksi unjuk rasa pada hari yang sama.
Ribuan warga mendatangi gedung DPRD untuk meminta kejelasan atas kebijakan Bupati yang dianggap merugikan kepentingan publik.
Hak Angket sendiri merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD.
Fungsinya adalah menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah, baik dari sisi prosedur maupun dampaknya.
Melalui mekanisme ini, DPRD dapat memanggil pihak terkait, meminta dokumen resmi, hingga mengungkap fakta di balik sebuah kebijakan.
Langkah DPRD Pati ini juga menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat masih memiliki ruang dalam proses pengambilan keputusan politik.
Demonstrasi yang digelar 13 Agustus 2025 menjadi bukti bahwa partisipasi publik dapat mempengaruhi arah kebijakan daerah.