PATI, suararembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya mengambil langkah besar yang dinantikan publik.
Dalam rapat paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025, lembaga legislatif itu menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati.
Baca Juga: BREAKING NEWS! DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket atas Kebijakan Bupati Pati
Hak angket adalah kewenangan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah kabupaten yang strategis dan berdampak luas. Mekanisme ini digunakan jika ada dugaan kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Proses Pengajuan Hak Angket
Usul hak angket diajukan oleh anggota DPRD kepada pimpinan DPRD untuk diputuskan di rapat paripurna.
Dokumen usul harus memuat materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan yang diselidiki, serta alasan penyelidikan.
Baca Juga: Demo Pati Digelar Tepat di Rabu Pahing, Kebetulan atau Perhitungan?
Tahapan Rapat Paripurna Hak Angket
Pembahasan usul hak angket dilakukan melalui tiga tahap.
Pertama, pengusul memberi penjelasan lisan.
Kedua, anggota lain menyampaikan pandangan melalui fraksi masing-masing.
Ketiga, pengusul menanggapi pandangan tersebut.
Syarat Persetujuan Hak Angket
Agar usul menjadi hak angket, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota DPRD.
Keputusan disahkan jika minimal dua pertiga dari anggota yang hadir menyetujui.
Pengusul dapat menarik kembali usul sebelum keputusan rapat diambil.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket atas Kebijakan Bupati Pati