berita-terkini

Polisi Memastikan Tak Ada Korban Jiwa di Aksi Demo Tuntut Bupati Pati Mundur

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:29 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan tidak ada korban jiwa dalam aksi demo tuntut Bupati Pati mundur. (Facebook/Humas Polda Jawa Tengah)

PATI, suararembang.com - Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan bahwa meski aksi sempat ricuh, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Didemo Warga agar Mundur, Bupati Pati Sudewo Diduga Juga Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta

"Pelaku yang menjadi provokator itu kurang lebih ada 11 kita lakukan pengamanan. Sedang dilakukan pendataan dan pemeriksaan," kata Artanto kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Ia menyebut para terduga provokator saat ini tengah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban dari kedua belah pihak, baik dari anggota Polri maupun dari masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Mengundurkan Diri

Meski demikian, Artanto menegaskan bahwa hasil penelusuran hingga sore ini memastikan tidak ada korban meninggal dunia.

"Sore ini hasil penelusuran nihil adanya, tidak ada korban yang meninggal dunia dari aksi anarkis tersebut," ujarnya.

Aksi protes yang memanas ini dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang sempat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Baca Juga: Mengungkap Mekanisme Hak Angket DPRD Pati, Proses dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Pernyataan Sudewo yang menantang warga melakukan demo besar-besaran sebelumnya pun menjadi pemicu kemarahan publik.

Walaupun Sudewo telah meminta maaf dan membatalkan kenaikan PBB, massa tetap turun ke jalan untuk menuntut dirinya mundur.

Kericuhan pun terjadi, hingga pihak kepolisian harus melakukan pengamanan terhadap belasan orang yang diduga memprovokasi.***

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB