JAKARTA, suararembang.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, buka-bukaan mengenai surat ultimatum yang diterima Indonesia dari Arab Saud.
Marwan mengungkapkan bahwa Arab Saudi meminta Indonesia untuk segera melunasi uang muka penggunaan area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk Haji 2026.
Baca Juga: Polemik Kuota Haji 2024: Benarkah Gus Yaqut Langgar Konstitusi?
Ia membeberkan bahwa jatuh tempo pembayaran kepada Arab Saudi adalah hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum Arab Saudi,” ujar Marwan panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Baca Juga: Polemik Kuota Haji 2024: Anwar Abbas Ingatkan Kepadatan Mina, Kasus Yaqut Perlu Dilihat Lebih Adil
Dalam keterangannya, jika tidak ada pembayaran yang dilakukan, maka lokasi yang biasa digunakan oleh jemaah haji Indonesia bisa dipakai yang lain.
“Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” terangnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Ungkap Celah Hukum di Balik Pembagian Kuota Haji 2024
Dengan adanya ultimatum dari Arab Saudi itu, ia berharap agar revisi Undang Undang Haji harus segera diselesaikan.
“Di Saudi, proses perhajian itu sudah berlangsung,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Disorot, Keberhasilan Haji 2024 Justru Jadi Bukti Nyata
Untuk memenuhi permintaan Arab Saudi, diketahui bahwa Komisi VIII telah menggelar rapat bersama Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara (BP) Haji dan hasilnya disetujui pembayaran menggunakan uang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Uang yang sementara diambil dari pengelolaan BPKH untuk memenuhi permintaan Arab Saudi adalah sebesar Rp627.242.200.
*