Dengan penjelasan tersebut, Dudung ingin meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait wacana darurat militer di Indonesia.
Ia menekankan bahwa tahapannya panjang, melibatkan persetujuan DPR, dan tidak bisa diterapkan secara instan.
Isu ini memang menyita perhatian publik, namun penegasan Dudung memberi gambaran jelas bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi penerapan darurat militer.
***