berita-terkini

Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas

Jumat, 5 September 2025 | 20:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

JAKARTA, suararembang.com - DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai.

Setelah beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Usulkan Penurunan PPN 11% Jadi 10%, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Hal tersebut diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.

Dari dokumen yang diberikan, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.

Baca Juga: Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan, Dasco hingga Said Abdullah Angkat Bicara

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

6. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
7. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
8. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000 Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730.

Untuk anggota nonaktif, Dasco menuturkan mereka tidak lagi mendapatkan hak-hak keuangannya.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menurut penjabaran Dasco meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
***

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB