Seluruh tunjangan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima akan berbeda dari angka bruto.
Meski menuai sorotan, Bobby menegaskan keputusan perubahan angka tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak.
"Kuncinya adalah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Kalau itu sudah ada, kita jalankan," tukasnya.***