Minggu, 21 Desember 2025

Soal Rombak Tunjangan Perumahan Pejabat, Bobby Nasution Ingatkan Pemprov-DPRD Perlu Sepakati Angkanya

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 23:00 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat. (Instagram.com/@bobbynst)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat. (Instagram.com/@bobbynst)

MEDAN, suararembang.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menegaskan dirinya tidak keberatan jika tunjangan rumah anggota DPRD Sumut mengalami perombakan.

Pernyataan Bobby muncul di tengah ramainya kritik publik terkait isu kenaikan tunjangan DPR. Polemik ini bahkan memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Kini Tebar Janji Evaluasi

Terkini, Bobby mengingatkan keputusan tersebut harus melalui kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD.

"Kalau DPR (DPRD) setuju, kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub," kata Bobby kepada awak media di Aula Raja Inal Siregar, Medan, pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut Bobby, Pemprov Sumut siap menyesuaikan aturan tunjangan rumah jika ada kesepakatan resmi.

Menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu menekankan pentingnya peran tim appraisal dalam menentukan nilai yang wajar.

"Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR-nya sama-sama sepakat," terang Bobby.

Bobby lalu menjelaskan, nilai tunjangan rumah DPRD Sumut tidak ditentukan sepihak. Angka tersebut muncul setelah pembahasan bersama antara Pemprov, DPRD, dan tim appraisal.

"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, DPRD Sumut memang mendapatkan tunjangan rumah, dengan nilai berbeda antara pimpinan dan anggota.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memiliki fasilitas rumah dinas. Bentuknya berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan.

Rinciannya, Ketua DPRD Sumut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp60 juta per bulan. Wakil Ketua mendapatkan Rp51 juta per bulan, sementara anggota menerima Rp40 juta per bulan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X