JAKARTA, suararembang.com - Kontroversi mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat usai Wali Kota Prabumulih, Arlan, dikaitkan dengan dugaan pencopotan karena persoalan pribadi.
Baca Juga: Kemendagri Siap Sesuaikan Pendidikan Gratis Sesuai Putusan MK dan Rencana Fiskal Daerah
Peristiwa ini viral di media sosial dengan narasi bahwa mutasi dilakukan lantaran Roni menegur anak sang wali kota yang membawa mobil ke sekolah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak tinggal diam. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa mutasi jabatan memiliki regulasi ketat.
Ia menilai kasus di Prabumulih harus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah.
Aturan Mutasi Kepala Sekolah Harus Dipatuhi
Bima Arya mengingatkan bahwa mutasi hingga pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua sudah diatur dalam regulasi resmi.
“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting,” kata Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu 20 September 2025.
Ia menambahkan, sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan juga sudah jelas.
Mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian tetap. Semua langkah itu hanya bisa dijalankan jika terbukti ada pelanggaran serius.
Proses Mutasi Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Temuan lain datang dari Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya. Ia menegaskan bahwa mutasi Roni Ardiansyah terbukti tidak sesuai prosedur.
“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ungkap Mahendra di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Pernyataan ini keluar usai Kemendagri memanggil langsung Wali Kota Arlan dan Roni untuk klarifikasi.
Wali Kota Arlan Beri Klarifikasi
Menanggapi kontroversi, Wali Kota Arlan mengakui bahwa dirinya sempat memberi instruksi lisan kepada Kepala Dinas Pendidikan.