Akibat kejadian itu, SN menderita luka bakar parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Versi Damkar tentang Kronologi Kebakaran
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, mengonfirmasi kebakaran dipicu pertengkaran rumah tangga.
"Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga," ujarnya.
Akibat kebakaran itu, satu korban mengalami luka bakar serius, sementara lima orang lainnya yang berada di lokasi berhasil selamat.
****