JAKARTA, suararembang.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia.
Kejadian ini terjadi setelah sang wartawan melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).
Baca Juga: Biro Pers Istana Cabut ID Card Wartawan, CEO Promedia: Jangan Rusak Citra Presiden Prabowo
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Munir menilai alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan.
Sebab, tindakan itu justru menghambat kerja jurnalistik serta membatasi hak publik dalam mendapatkan informasi yang sahih.
Lebih lanjut, PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberi klarifikasi resmi.
Selain itu, Munir berharap adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah dan insan pers demi menjaga kepercayaan publik.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.
Kasus pencabutan kartu liputan Istana ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia.
PWI menilai, perlindungan terhadap wartawan sangat penting agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang transparan dan objektif.