JAKARTA, suararembang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Putusan ini otomatis menghapus kewajiban iuran bagi pekerja maupun pekerja mandiri.
Sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dengan tegas, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Alasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, istilah “tabungan” tidak boleh diperlakukan seperti pajak atau pungutan wajib.
Tapera, menurutnya, justru menggeser makna tabungan yang seharusnya sukarela.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” ujarnya.
Senada, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa Pasal 7 ayat (1) tentang kewajiban pekerja menjadi peserta merupakan inti undang-undang.
Karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan inkonstitusional.
Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha
Uji materi ini diajukan karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pengusaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Mereka menilai Tapera hanya menambah beban, termasuk bagi sektor informal, serta berpotensi menghambat iklim usaha.
Dengan pembatalan ini, pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri resmi tidak berlaku lagi.
Gelombang Penolakan Publik
Sejak awal diluncurkan, Tapera ditolak banyak kalangan.