berita-terkini

Sorotan Subsidi LPG 3 Kg: DPR Kritik Purbaya, Bahlil Singgung Perbedaan Hitungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kini diingatkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi l LPG 3 kilogram. (Instagram/pyudhisadewa)

“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegasnya.

Polemik Pernyataan Menkeu dan Menteri ESDM

Sebelumnya, perbedaan pandangan muncul setelah Menkeu Purbaya menyampaikan perhitungan subsidi LPG 3 kg.

Dalam rapat di Komisi XI DPR RI, Selasa 30 September 2025 lalu, Purbaya menyebut harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750. Pemerintah kemudian menanggung subsidi Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Pernyataan itu menuai kritik dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, Purbaya keliru membaca data karena masih baru menjabat.

“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas pada Kamis 2 Oktober 2025 silam.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyebut perbedaan angka bisa muncul karena perbedaan metode perhitungan di tiap kementerian.

“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” tuturnya di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, selisih data bukan berarti ada kesalahan fatal, melainkan perbedaan pendekatan antara akuntan dan praktik di lapangan. Ia menegaskan besaran subsidi tetap sama karena jumlah anggaran tidak berubah.

“Saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga kok. Uangnya segitu-segitu saja,” kata Purbaya.

Pentingnya Koordinasi

Misbakhun menekankan, perbedaan pandangan antara kementerian tidak boleh menimbulkan kebingungan di masyarakat, apalagi sampai menghambat penyaluran subsidi.

Jika distribusi tidak tepat sasaran, masyarakat kelas bawah akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Saat ini, penerima subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Misbakhun menilai, yang lebih mendesak adalah pemutakhiran data serta penguatan koordinasi lintas kementerian.

“Polemik antarkementerian tidak boleh mengganggu kucuran subsidi dari negara. Fokus kita adalah keberlanjutan subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB