Dalam kasus ini, hasil penyidikan menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, mayoritas berasal dari mark up harga laptop.
Kejaksaan juga sudah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen.
Hingga kini, sebagian publik masih menanti, akankah praperadilan Nadiem dikabulkan, atau justru menambah panjang daftar masalah yang membelitnya.***