JAKARTA, suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
Kali ini, lembaga tersebut menyita sebanyak 42.000 ton mineral senilai sekitar Rp216 miliar yang terkait dengan terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon.
Baca Juga: Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara, KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Bertindak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa puluhan ribu ton mineral itu ditemukan di gudang milik pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berlokasi di Bangka Belitung.
Temuan ini menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk menelusuri aset hasil kejahatan korupsi tambang timah yang sempat mengguncang industri mineral nasional.
“Mineral sitaan tersebut akan dieksekusi untuk negara dan dikelola oleh PT Timah. Keuntungan dari pengelolaan itu digunakan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi timah,” ujar Anang di Jakarta.
Aset Besar dari Tambang Ilegal
Tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan mineral tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa gudang di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam proses penyitaan, tim berhasil mengamankan ribuan ton mineral yang terdiri dari timah, zirkon, dan monasit, seluruhnya terhubung dengan aktivitas tambang ilegal di bawah kendali Tamron.
Dari hasil perhitungan awal, nilai transaksi terkait mineral tersebut mencapai Rp216 miliar, berdasarkan estimasi harga komoditas PT Timah Tbk (TINS).
Jumlah itu diyakini baru sebagian dari total aset hasil korupsi yang dilakukan dalam periode 2015 hingga 2022.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini sebelumnya menjerat sejumlah nama besar di industri pertambangan.
Salah satunya, Tamron alias Aon, yang dalam tingkat banding telah divonis 18 tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dan perusahaan melalui kerja sama ilegal dengan mitra tambang swasta.