JAKARTA, suararembang.com — Dewan Pers menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga hak ekonomi wartawan dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kini dibahas di DPR RI diharapkan menjadi tonggak baru pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
Baca Juga: Peran dan Fungsi Dewan Pers dalam Menjaga Kemerdekaan Pers di Indonesia
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Menurut Dewan Pers, perlindungan hukum yang kuat akan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta serta perusahaan pers tetap terjaga. Selain itu, langkah ini dapat mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja media dan industri pers nasional.
Dewan Pers juga menilai, ekosistem pers yang sehat dan profesional hanya bisa terwujud jika karya jurnalistik dihargai sebagai ciptaan bernilai tinggi. Perlindungan tersebut sekaligus memperkuat peran media dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Baca Juga: Dewan Pers Rilis Pedoman AI dalam Jurnalistik: Ini Isi Lengkapnya!
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.
Usulan Konkret Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta
Dalam dokumen resmi yang diserahkan ke DPR RI pada 10 Oktober 2025, Dewan Pers mengusulkan agar istilah “karya jurnalistik” secara eksplisit dimasukkan dalam sejumlah pasal RUU Hak Cipta. Beberapa poin penting yang diusulkan meliputi:
-
Penambahan frasa “serta karya jurnalistik” pada pasal-pasal yang mendefinisikan ciptaan.
-
Penghapusan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan hak ekonomi wartawan dan media.
-
Penetapan masa perlindungan hak ekonomi untuk karya jurnalistik hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
-
Pengakuan karya jurnalistik dalam berbagai bentuk, mulai dari tulisan, suara, gambar, hingga grafik digital.
Selain itu, Dewan Pers juga mendorong agar prinsip “fair use” diterapkan secara proporsional dalam setiap penyelesaian sengketa hak cipta. Hal ini mencakup pertimbangan tujuan penggunaan, orisinalitas karya, porsi kutipan, dan dampak ekonomi terhadap pencipta.