berita-terkini

Di Balik Gugatan UU HPP di Meja MK, Ada Secerca Harapan bagi Para Pensiunan yang Masih Dipajaki

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

Mereka juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat.

“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” begitu bunyi permohonan itu.

Pemohon menyebut kebijakan pajak ini mencederai prinsip keadilan karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda.

Kelompok Rentan Disamakan dengan yang Produktif

MK kini menjadi harapan para pekerja di Tanah Air untuk mencari keadilan dalam gugatan ini. Jika permohonan ini dikabulkan, maka dapat menjadi langkah penting untuk meninjau kembali perlakuan pajak terhadap para pensiunan.

Di sisi lain, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku.

Perihal itu, para pekerja berharap pemerintah tidak hanya melihat pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan kepada mereka yang sudah mengabdikan hidupnya.

“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tandas pemohon dalam gugatannya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB