berita-terkini

5 Fakta di Balik Praperadilan Nadiem Makarim: dari Pengajuan Amicus Curiae hingga Isak Tangis Keluarga

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Menyoroti perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh eks Mendikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. (Dok. Kejagung)

Di sisi lain, ia menegaskan terkait lembaga audit yang berwenang hanya BPK atau BPKP, bukan pihak lain.

2. Dukungan dari Aktivis Antikorupsi

Dalam perjalanan sidang praperadilan, 12 tokoh dan aktivis antikorupsi sempat menyatakan dukungan terhadap Nadiem melalui pengajuan amicus curiae atau yang artinya: sahabat peradilan.

Dua perwakilan mereka, peneliti senior LeIP Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir membacakan pendapat hukum di sidang perdana.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

3. Jaksa Tegas Menolak Dalil Praperadilan

Dalam sidang berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, pihak jaksa meminta agar gugatan praperadilan ditolak seluruhnya.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim hukum Nadiem tidak konsisten dan hanya didasarkan pada asumsi.

“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam salah satu petitum, pihak Nadiem bahkan meminta agar hakim menangguhkan penahanan jika perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Menurut jaksa, hal itu berarti secara tidak langsung mengakui sahnya penetapan tersangka.

4. Keluarga Hadir Memberi Dukungan

Di sisi lain, kehadiran keluarga Nadiem di ruang sidang menjadi perhatian publik.

Mertua Nadiem, Sania Makki pernah dengan lantang menyatakan keyakinannya terhadap integritas Nadiem.

“Yakin tiga ribu juta persen, amat sangat yakin Nadiem tak korupsi. Beliau manusia yang penuh integritas dan kejujuran,” kata Sania di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim juga tampak tegar mendampingi tuntutan keadilan dalam jeratan hukum yang menimpa anaknya.

“Proses ini mesti dilalui panjang sekali. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sampai hari ini,” ujar Nono dalam kesempatan yang sama.

5. Gugatan Nadiem Ditolak Hakim

Hakim I Ketut Darpawan akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan Nadiem.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB