REMBANG, suararembang.com – Sebanyak 15 pasar di Kabupaten Rembang menjadi sasaran kegiatan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digelar oleh UPT Metrologi Legal Rembang.
Kegiatan ini berlangsung sejak 6 Oktober hingga 2 Desember 2025, sebagai upaya memastikan seluruh alat ukur pedagang tetap akurat dan sah secara hukum.
Baca Juga: Pasar Rembang Kapan Dibangun? Ini Target Pemkab
Kepala UPT Metrologi Legal Rembang, Mukaromah, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan secara bergilir di pasar-pasar besar maupun pasar desa yang memiliki aktivitas perdagangan tinggi.
“Kalau sidang tera ulang itu langsung banyak, jadi kita ngasih undangan ke pasar atau di desa-desa. Untuk saat ini terfokus di 15 pasar Kabupaten Rembang plus pasar desa yang besar kita juga datangi,” ujar Mukaromah, Selasa (21/10).
Cegah Kecurangan dan Lindungi Konsumen
Menurut Mukaromah, kegiatan tera ulang bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan antar pedagang dan pembeli.
Petugas akan memeriksa, menguji, dan mengesahkan alat ukur agar hasil penimbangan sesuai standar metrologi legal.
“Kalau timbangan tidak ditera, bisa saja hasilnya tidak akurat. Bisa merugikan pembeli atau justru pedagang. Karena itu tera ulang wajib dilakukan minimal setahun sekali,” tegasnya.
Adapun 15 pasar yang menjadi sasaran kegiatan meliputi: Pasar Rembang, Magersari, Sulang, Sumber, Lasem, Jolotundo, Sumbergirang, Pamotan, Sedan, Gandrirojo, Sale, Sluke, Pandangan, Kragan, dan Sarang.
Tidak Hanya Pasar Tradisional, SPBU dan Jembatan Timbang Juga Ditera
Selain pasar, UPT Metrologi Legal Rembang juga melakukan tera ulang di SPBU dan jembatan timbang atas dasar permohonan.
Dalam pelaksanaannya, UPT bekerja sama dengan repartir atau teknisi perbaikan alat UTTP, sementara petugas UPT bertugas melakukan pengujian dan pengesahan alat yang sudah memenuhi standar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mewujudkan sistem perdagangan yang jujur, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.
Pastikan Kepercayaan di Pasar Tradisional Tetap Terjaga
Kegiatan tera ulang menjadi bukti keseriusan Pemkab Rembang dalam menjaga integritas transaksi perdagangan rakyat.
Dengan alat ukur yang terstandar, kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional diharapkan semakin meningkat, serta memperkuat ekosistem perdagangan daerah yang sehat dan adil.