berita-terkini

Konflik KTH Tambak Agung vs PT BSI Memanas: Benarkah Hak Warga Tak Dipenuhi?

Sabtu, 15 November 2025 | 06:43 WIB
Sengketa KTH Tambak Agung dan PT BSI memanas. Warga menilai hak mereka tak terpenuhi dan minta pemerintah bertindak tegas.

BANYUWANGI, suararembang.com - Sengketa KTH Tambak Agung dan PT BSI memanas. Warga menilai hak mereka tak terpenuhi dan minta pemerintah bertindak tegas.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan Tambak Agung, Muslimin menyebut masalah antara KTH Tambak Agung dan PT Bumi Suksesindo muncul karena hak warga sekitar belum terpenuhi.

Baca Juga: Strategi Pengakuan Bersyarat Prabowo Dipuji Eks Kepala BAIS TNI: Indonesia Jadi Mediator Moral di Konflik Timur Tengah

Muslimin mengatakan aturan dalam UUD 1945, Undang-undang Pertambangan, dan Undang-undang Kehutanan memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk turun tangan ketika kepentingan rakyat berbenturan dengan investor yang melanggar aturan.

“Dalam hal ini pemerintah pusat juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tegas,” ujarnya usai hearing bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan sanksi bagi investor bisa berupa hukuman administratif, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin operasional permanen.

“Karena di sini yang memegang kuasa penuh adalah rakyat. Namun, hak-hak rakyat sekitar tambang emas tidak dipenuhi,” jelasnya.

Muslimin menegaskan masyarakat yang sudah menempati lahan lebih dari 15 tahun wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Artinya, seharusnya KTH Tambak Agung sudah diberikan izin penambangan rakyat oleh pemerintah. Untuk luasannya masing-masing orang seluas 1 hektare, kelompok 5 hektare, dan koperasi 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa warga KTH Tambak Agung adalah pihak yang terdampak langsung aktivitas pertambangan PT BSI.

“PT BSI merupakan perusahaan profit oriented berarti fokus pada keuntungan semata sebagai tujuan utama bisnis. Nantinya mereka akan pergi dan yang dirugikan adalah anak dan cucu kita,” terangnya.

Menurutnya, langkah lanjutan setelah hearing adalah melakukan tinjauan lokasi di lahan yang menjadi titik konflik.

“Lahan yang saat ini dikelola KTH Tambak Agung luasannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Maka dari itu wajib dilakukan tinjau lapang bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KTH Tambak Agung menggelar hearing dengan Komisi IV DPRD Banyuwangi terkait penyelesaian persoalan lahan dengan PT BSI.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB