Ia mengaku tidak nyaman berada di Nusakambangan dan berharap sidang tatap muka agar dapat “meluruskan informasi keliru” yang beredar.
Aditya Zoni juga kecewa karena Ammar sulit berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Menurut Aditya, akses Ammar dengan tim pengacara sangat dibatasi, bahkan alat tulis untuk menyusun eksepsi pun terbatas.
Hakim akhirnya memberi waktu satu minggu agar Ammar menyusun eksepsi secara pribadi, dan meminta agar petugas lapas tidak menghalangi komunikasi dengan kuasa hukum.
Sudut Pandang Keluarga: “Belum Ada Bukti Jelas”
Keluarga Ammar, melalui Aditya, meminta publik menahan penilaian hingga fakta lengkap terungkap.
Mereka menegaskan belum melihat bukti yang jelas bahwa Ammar benar-benar mengedarkan narkoba dari dalam rutan.
Aditya menyatakan, “Abang saya adalah pribadi yang baik … dia sering membantu orang lain … jadi abang yang baik untuk adik-adiknya.”
Perspektif Publik dan Hukum
Beberapa pihak mempertanyakan mengapa kasus ini baru muncul ke publik setelah berbulan-bulan. Menurut analisis, pengungkapan baru terjadi setelah sidak di rutan pada Januari 2025.
Sementara menurut Kejaksaan, jika dakwaan terbukti, Ammar bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Kasus Ammar Zoni kini tidak hanya soal hukum, tapi juga menyentuh dinamika keluarga.
Keluarga menuntut kejelasan dan akses komunikasi lebih, sementara publik mengawasi proses hukum yang masih bergulir.
****