JAKARTA, suararembang.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga orang yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Direksi ASDP, Setelah Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022.
Pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana ASDP tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
DPR Terima Aspirasi dari Masyarakat
Dengan rangkaian sidang terpidana dugaan tindak korupsi, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa Legislatif menerima banyak aspirasi dari masyarakat.
“Menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi di ASDP yang telah terjadi periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ucap Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 November 2025.
Langkah selanjutnya, kata Dasco adalah membawa aspirasi tersebut kepada komisi yang berwenang.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” imbuhnya.
Dasco mengatakan bahwa hasil kajian yang dilakukan DPR diajukan kepada Pemerintah terhadap ketiga nama tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut,” jelas Dasco.
Pemerintah Lakukan Kajian dan Telaah Kasus
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah pun menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait sejumlah kasus.
“Dalam prosesnya, kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum,” ujar Prasetyo Hadi.
Surat usulan permohonan dari DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dalam seminggu terakhir.