JAKARTA, suararembang.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani rehabilitasi terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Selasa, 25 November 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta dan menjadi penutup dari rangkaian kajian mendalam yang dilakukan DPR bersama pemerintah sejak perkara hukum mencuat pada 2024.
Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hadir bersama dalam penjelasan resmi kepada media.
Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait perkembangan kasus hukum yang menyeret sejumlah Direksi ASDP. DPR kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan kajian hukum melalui komisi terkait.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tegas Dasco.
Pemerintah Jelaskan Alur Kajian Sebelum Keputusan Rehabilitasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merinci proses telaah yang dilakukan pemerintah sebelum Presiden mengambil keputusan.
Ia menyebut bahwa berbagai permohonan masyarakat atas perkara hukum dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan para ahli hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas Menteri Pras.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden untuk memberikan pertimbangan terkait rehabilitasi tiga Direksi ASDP itu.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujarnya.
Prasetyo memastikan bahwa setiap langkah selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan