JAKARTA, suararembang.com - Korlantas Polri resmi membekukan penggunaan sirene dan rotator yang dikenal publik sebagai “Tot Tot Wuk Wuk”.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Irjen Pol Agus Suryonugroho saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Soal ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Sirene dan Strobo di Jalan Raya, TNI Akui Suaranya Bikin Emosi dan Mengganggu
Menurut Agus, langkah ini dilakukan sebagai respons atas protes publik dan keinginan memperbaiki mekanisme pengawalan.
Alasan dan Evaluasi Regulasi
Sebelumnya, siapa pun bisa meminta pengawalan patwal dengan rotator — dan polisi akan melayani.
Sekarang, Korlantas menyatakan aturan itu tak lagi otomatis berlaku. Hanya pihak tertentu dengan prioritaslah yang akan mendapatkan pengawalan resmi.
Baca Juga: Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk”: Sindiran Lucu tapi Penuh Kritik Soal Sirene dan Strobo
Agus mengatakan bahwa pembekuan sementara ini memberikan efek positif. Banyak masyarakat mendukung kebijakan tersebut karena dianggap mengurangi ketidaknyamanan di jalan raya.
Pengawalan Pejabat Tak Dihapus
Meski sirene dan strobo dibekukan, pengawalan untuk pejabat prioritas tetap dilanjutkan.
Termasuk pengawalan bagi anggota DPR RI — tetapi tanpa penggunaan rotator yang ramai disebut “tot tot wuk wuk”.
Korlantas kini bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyusun regulasi baru.
Regulasi ini akan menentukan siapa saja yang berhak mendapat pengawalan resmi.
Respons Publik dan Dukungan Dewan
Gerakan anti-sirene “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial dan jalanan mendapat sambutan positif dari publik.
Banyak warganet mengaku lega karena jalan raya terasa lebih tenang.