berita-terkini

Korlantas Polri Resmi Bekukan Tot Tot Wuk Wuk, Kenapa Sirene Strobo Kini Dilarang?

Kamis, 27 November 2025 | 19:32 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

JAKARTA, suararembang.com - Korlantas Polri resmi membekukan penggunaan sirene dan rotator yang dikenal publik sebagai “Tot Tot Wuk Wuk”.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Irjen Pol Agus Suryonugroho saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Soal ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Sirene dan Strobo di Jalan Raya, TNI Akui Suaranya Bikin Emosi dan Mengganggu

Menurut Agus, langkah ini dilakukan sebagai respons atas protes publik dan keinginan memperbaiki mekanisme pengawalan.

Alasan dan Evaluasi Regulasi

Sebelumnya, siapa pun bisa meminta pengawalan patwal dengan rotator — dan polisi akan melayani.

Sekarang, Korlantas menyatakan aturan itu tak lagi otomatis berlaku. Hanya pihak tertentu dengan prioritaslah yang akan mendapatkan pengawalan resmi.

Baca Juga: Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk”: Sindiran Lucu tapi Penuh Kritik Soal Sirene dan Strobo

Agus mengatakan bahwa pembekuan sementara ini memberikan efek positif. Banyak masyarakat mendukung kebijakan tersebut karena dianggap mengurangi ketidaknyamanan di jalan raya.

Pengawalan Pejabat Tak Dihapus

Meski sirene dan strobo dibekukan, pengawalan untuk pejabat prioritas tetap dilanjutkan.

Termasuk pengawalan bagi anggota DPR RI — tetapi tanpa penggunaan rotator yang ramai disebut “tot tot wuk wuk”.

Korlantas kini bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyusun regulasi baru.

Regulasi ini akan menentukan siapa saja yang berhak mendapat pengawalan resmi.

Respons Publik dan Dukungan Dewan

Gerakan anti-sirene “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial dan jalanan mendapat sambutan positif dari publik.

Banyak warganet mengaku lega karena jalan raya terasa lebih tenang.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB