JAKARTA, suararembang.com - Keluarga mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendatangi Rutan KPK, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 27 November 2025 pagi.
Sebelumnya diketahui, sejak 2024, Ira berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry di rentang 2019 sampai 2022.
Terkini, pihak keluarga percaya, hari ini adalah hari kebebasan bagi Ira setelah Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP itu bersama dua mantan direksi lainnya.
Suami Ira, Zaim Uchrowi menyampaikan ucapan terima kasih langsung di depan gerbang Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 November 2025.
“Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu,” kata Zaim.
Kendati demikian, hingga siang pukul 14.00 WIB, pintu rutan belum juga menghadirkan momen yang dinantikan pihak kelurga Ira Puspadewi.
Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Sebelumnya, kebijakan rehabilitasi ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
Dasco yang juga didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman itu secara resmi.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat menjadi salah satu pendorong kajian hukum, dan lantas mengerucut pada keputusan Presiden untuk memberi rehabilitasi kepada Ira.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ujar Dasco.
Jejak Perkara Ira Puspadewi
Kasus yang menjerat Ira dan dua koleganya sempat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Vonis bersalah dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim, meski ruang persidangan menyisakan pertimbangan berbeda yang tajam.
Salah satu hakim, Sunoto, dalam dissenting opinion, dirinya menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.