Ia menegaskan, keputusan KSU dan akuisisi itu merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto.
Sunoto menjabarkan, lebih jauh pertimbangannya bahwa perbuatan para terdakwa memang terjadi, tetapi tidak dapat dipidana karena belum terbukti ada niat memperkaya diri sendiri maupun unsur melawan hukum secara pidana.
Ia mengutip pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pandangan untuk melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum alias ontslag.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," terang Sunoto.
"(Hal itu) karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan menyatakan bersalah.
Keputusan kolektif majelis akhirnya menempatkan tiga nama itu dalam status terpidana, meski menilai tak ada faedah ekonomi pribadi yang mengalir ke kantong mereka.
Bebasnya Ira Puspadewi Masih Tanda Tanya
Keyakinan akan kebebasan Ira pada Kamis, 27 November 2025, semula dipantik oleh pernyataan Kuasa Hukum, Soesilo Aribowo.
Pengacara yang sejak awal mendampingi Ira itu sebelumnya mengatakan keluarga memang akan menjemput langsung kliennya.
“(Ira dijemput) suami, kakak, dan juga pengacara,” tutur Soesilo kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 November 2025.
Di sisi lain, tetapi belum ada rincian teknis dan prosedural yang dapat dirinci ke publik pada saat itu.
Sementara itu, keluarga yang ke luar dari rutan membawa baju-baju kotor Ira untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Hingga kini, proses administrasi dari balik Rutan KPK terkait pembebasan eks Dirut ASDP itu masih berlangsung.*
Artikel Terkait
Rehabilitasi yang Diterima Ira Puspadewi, Tambah Daftar 'Hadiah' Prabowo ke Para Tahanan Kasus Pidana di Sepanjang 2025