SURAKARTA, suararembang.com - Penangkapan EK (54), pembuat rekening bank menggunakan identitas orang lain di Solo, memunculkan sorotan terhadap lemahnya mekanisme verifikasi nasabah di Bank Jateng.
Pelaku diketahui berhasil membuka rekening baru dengan data milik pihak lain tanpa terdeteksi oleh petugas bank. Rekening tersebut kemudian dipakai untuk membelokkan aliran dana korban.
Baca Juga: Kasus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Fakta Foya-Foya hingga Tinggalkan Keluarga
Praktisi keamanan perbankan, Ade Surya, menilai insiden ini menunjukkan bahwa proses Know Your Customer (KYC) dan verifikasi biometrik di Bank Jateng tidak berjalan optimal.
“Kasus seperti ini seharusnya tertolak otomatis di front-end. Verifikasi wajah, tanda tangan, dan validasi data di Dukcapil mestinya langsung memblokir pembukaan rekening jika ada ketidaksesuaian,” kata Ade seperti dikutip dari Kilat.com, Rabu 27 November 2025.
Menurut Ade, pihak bank perlu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai apakah kejadian tersebut terjadi akibat kesalahan prosedur atau adanya celah yang dimanfaatkan pelaku.
“Klarifikasi itu penting karena lembaga perbankan wajib memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.
Insiden ini juga mendorong publik mendesak Bank Jateng melakukan audit internal terhadap sistem KYC, memperkuat pelatihan petugas layanan, serta memastikan seluruh cabang menjalankan SOP verifikasi secara ketat.
Polresta Solo kini mendalami apakah ada kelalaian petugas bank dalam proses pembukaan rekening yang dilakukan pelaku.*