Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Fakta Foya-Foya hingga Tinggalkan Keluarga

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 14:47 WIB
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar. (Instagram/polrestasurakarta)
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar. (Instagram/polrestasurakarta)

 

SURAKARTA, suararembang.com - Kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas (AT), yang membawa kabur Rp10 miliar akhirnya berakhir.

Polisi menangkapnya setelah sepekan pelarian di Gunungkidul, DIY.

Baca Juga: Daftar Lengkap ATM Bank Jateng di Rembang, Akses Mudah di Seluruh Wilayah

AT dibekuk tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng pada Senin, 8 September 2025, dini hari.

Ia diamankan tanpa perlawanan saat tertidur lelap di rumah persembunyiannya di Desa Panggang.

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Kasus sopir Bank Jateng ini menyita perhatian publik. Uang miliaran rupiah itu digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dalam waktu singkat.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap:

1. Pelarian Sepekan Berakhir di Gunungkidul

Sejak kabur pada akhir Agustus 2025, AT berpindah-pindah lokasi.

Ia akhirnya memilih bersembunyi di sebuah rumah sederhana. Penangkapannya berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.

2. Uang Rp10 Miliar Dipakai Foya-Foya

AT menggunakan uang curian untuk membeli rumah senilai Rp140 juta. Meski baru dibayar setengah, rumah itu sudah ia tempati.

Selain itu, ia membeli mobil Daihatsu Ayla, dua motor, perabotan rumah, dan handphone.

3. Sebagian Besar Uang Berhasil Disita Polisi

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyebut sebagian besar uang berhasil disita kembali.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X