Menurutnya, Perpres 32/2024 hadir dengan tiga substansi penting:
1. Keadilan — menciptakan iklim bisnis setara antara platform dan media.
2. Jurnalisme berkualitas — mendorong algoritma memprioritaskan konten yang taat kode etik, bukan clickbait.
3. Transparansi — keterbukaan terhadap perubahan algoritma yang berdampak pada distribusi berita.
Ia mengusulkan kolaborasi konkrit, seperti lisensi konten berbayar, sindikasi jurnalisme investigatif, hingga pembangunan jaringan iklan bersama.
Empat Pilar Kesetaraan Media–Platform ala VIVA Group
Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, menyoroti empat pilar penting dalam menata ulang relasi media dan platform:
1. Menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik.
2. Menyusun aturan teknis Perpres 32/2024.
3. Menjaga ekosistem tetap kredibel lewat verifikasi perusahaan pers dan standar redaksional.
4. Menentukan batas negosiasi tanpa mengorbankan independensi redaksi, akses publik, dan privasi audiens.
“Kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial,” tegas Neil.
Peluang Insentif Pajak untuk Media
Perwakilan Ditjen Pajak, Timon Pieter, mengungkap peluang media mendapatkan insentif:
– Pajak vokasi (pemagangan & praktik kerja)
– Insentif penelitian dan pengembangan
– Potensi insentif ekonomi digital