berita-terkini

Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Ungkap Pasal yang Dilanggar

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas," terang Mendagri.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah otomatis diisi oleh wakilnya.

Oleh karena itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, secara resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS.

"Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis," sambung Tito.

Penugasan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas ini berlaku efektif selama periode sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Bupati Mirwan MS.

"Selama masa pemberhentian sementara," pungkasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB