JAKARTA, suararembang.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat.
Hal itu dilakukan setelah fotonya beribadah umrah viral dan menuai kemarahan publik di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda daerahnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alasan keberangkatan hingga potensi pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah.
Kasus ini mencuat setelah potret Mirwan di Tanah Suci beredar luas di media sosial.
Warganet langsung mengecam keras tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab karena meninggalkan warga yang sedang berjibaku menghadapi bencana di 11 kecamatan.
Kritik publik semakin tajam setelah diketahui bahwa Mirwan sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani bencana, yang berarti ia menyerahkan penuh penanganan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Warganya Kena Banjir, Gerindra Copot Mirwan dari Jabatan Ketua DPC
Wamendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh Tinggalkan Gelanggang
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi jelas kepada seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayahnya ketika terjadi situasi darurat.
"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang untuk tetap ada di lapangan," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Bima, kepala daerah memiliki kedudukan strategis sebagai pemimpin Forkopimda sehingga wajib memimpin koordinasi di lapangan.
Meninggalkan daerah saat bencana disebut berpotensi mengganggu jalannya mitigasi dan penanganan darurat.
"Tentu karena bupati walikota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim. Ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan," kata Bima.
Artikel Terkait
Kontroversi Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Bencana, Mualem: Izin Tidak Saya Teken, tapi Dia Tetap Pergi