Gedung Tanpa Sistem Keselamatan
Penyidik menemukan gedung hampir tidak memiliki sistem keselamatan kebakaran.
Tidak ada pintu darurat, sensor asap, maupun sistem proteksi kebakaran.
Jalur evakuasi juga tidak tersedia sesuai standar bangunan bertingkat.
Gedung berizin enam lantai digunakan hingga tujuh lantai sebagai gudang bahan berbahaya.
Asap tebal dengan cepat naik dan menjebak pekerja di lantai atas.
Kondisi tersebut memperparah jumlah korban jiwa.
Dirut Dinilai Lakukan Kelalaian Berat
Kapolres menegaskan seluruh kelalaian berada dalam tanggung jawab Direktur Utama.
Michael dinilai melakukan kelalaian berat atau culpa lata.
Tersangka tidak membuat SOP penyimpanan, tidak menunjuk petugas K3, dan tidak menyiapkan ruang standar.
Ia juga tidak memastikan pintu darurat dan jalur evakuasi tersedia.
Michael mengakui seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya.
Penyidik menyimpulkan adanya hubungan langsung antara kelalaian dan kematian korban.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Selain itu diterapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pasal 187 KUHP disiapkan sebagai alternatif jika ditemukan unsur kesengajaan bersyarat.
Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara.
Jika Pasal 187 terpenuhi, hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau seumur hidup.
Polisi Tahan Tersangka dan Perluas Penyidikan
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Langkah ini mempertimbangkan ancaman hukuman, risiko melarikan diri, dan penghilangan barang bukti.
Penyidikan akan diperluas termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Kami menghimbau seluruh perusahaan, pengelola gedung, maupun rumah tangga untuk memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran, memastikan jalur evakuasi, dan melatih prosedur kontijensi bilamana terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Ini merupakan hal yang sangat penting belajar dari kejadian yang terjadi pada Terra Drone ini," tegas Kapolres
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan hak keluarga korban terpenuhi.
**