JAKARTA, suararembang.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan penyusunan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Dokumen strategis ini disiapkan untuk dibahas dan disahkan dalam Kongres Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2026.
Baca Juga: Susunan Pengurus PWI Jateng 2025–2030: Siap Adaptasi Digital, Dari Multimedia Hingga Polhukam!
Finalisasi dilakukan melalui rapat maraton selama dua hari, 19–20 Desember 2025, di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin Ketua Tim Penyempurnaan AD/ART PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, didampingi Sekretaris Tim Nurcholis M.A. Basyari.
Rapat diikuti seluruh anggota tim dari berbagai daerah. Mereka membahas secara intensif seluruh substansi penyempurnaan aturan organisasi, mulai dari aspek konstitusi hingga standar etika dan perilaku wartawan.
Baca Juga: Sekda Jateng Ajak Wartawan PWI Jadi Penyeimbang Informasi di Tengah Banjir Hoaks Media Sosial
Penyesuaian Konstitusi Organisasi
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan nomenklatur PD/PRT menjadi AD/ART.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, pembaruan juga dilakukan pada Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, guna menjawab tantangan praktik jurnalistik di era digital serta memperkuat integritas profesi wartawan di bawah naungan PWI.
Anggota tim yang terlibat antara lain Djoko Tetuko Abdul Latief, Iskandar Zulkarnain, Novrizon Burman, Zul Effendi, dan Anrico Pasaribu.
Seluruh peserta terlibat aktif dalam pembahasan demi memastikan dokumen final memiliki legitimasi kuat dan relevan dengan kondisi kekinian.
Menuju Konkernas PWI 2026
Sekretaris Tim, Nurcholis M.A. Basyari, menyampaikan bahwa naskah final ditargetkan rampung akhir Desember 2025.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dipresentasikan dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat sebelum didistribusikan ke PWI Provinsi untuk memperoleh masukan.