berita-terkini

Bawaslu Rembang: Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 | 10:25 WIB
Bawaslu Rembang: Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Pilkada 2024. Foto: Bawaslu Rembang

suararembang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang bersama KPU dan Tim Terpadu Kabupaten Rembang menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Senin (11/11).

Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Debat Pilkada 2024: Strategi Komunikasi Politik yang Menentukan Kemenangan?

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, menjelaskan bahwa total APK yang ditertibkan mencapai 7.191.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.975 baliho, 416 umbul-umbul, 1.135 spanduk, 71 brosur, 1.213 poster, 13 stiker, 19 pamflet, dan 1.349 alat peraga lainnya.

Selain itu, bahan kampanye yang dipasang secara tidak sesuai aturan juga turut ditertibkan.

Baca Juga: Kepala Desa dan Lurah Harus Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Tekan Pj Gubernur Jawa Tengah

Kami bersama tim menertibkan bahan kampanye yang cara pemasangannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nibrosu, yang akrab disapa Niha.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Rembang itu menegaskan bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam proses Pemilihan Umum 2024 dan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal dan Aturan Iklan Kampanye Pilkada Rembang 2024 di Media Cetak dan Elektronik

“Sebelum penertiban, kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU, meneruskan informasi ke Satpol PP, dan mengimbau pasangan calon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran terkait pemasangan APK melibatkan lokasi yang dilarang.

Menurutnya, pelanggaran administratif ini meliputi pemasangan APK yang dipaku di pohon, dipasang di zona terlarang, di rambu lalu lintas, atau di fasilitas umum lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB