suararembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna persetujuan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Gedung DPRD Rembang, Rabu (20/11).
Dalam rapat ini, tiga Raperda merupakan usulan dari Bupati Rembang, sementara tiga lainnya adalah inisiatif DPRD.
Baca Juga: DPRD Rembang Setujui Pembahasan 6 Raperda Non-APBD
Raperda-raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Rembang melalui berbagai sektor seperti pariwisata, budaya, dan usaha perikanan.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa tiga Raperda inisiatif yang diajukan DPRD meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.
Baca Juga: DPRD Rembang Sahkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029
Pemberdayaan desa wisata bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan.
Pengembangan potensi desa wisata dinilai strategis untuk mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu andalan Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Raperda perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem juga menjadi prioritas.
Wakil Ketua III DPRD Rembang, Gunasih, menegaskan bahwa Batik Tulis Lasem merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan.
“Batik Lasem merupakan perpaduan unik budaya Cina dan Jawa. Regulasi ini sangat penting untuk menjaga identitas budaya Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Selain itu, regulasi untuk sektor perikanan diusulkan untuk memastikan keberlanjutan usaha sekaligus mendukung peningkatan kapasitas para pelaku usaha.
“Regulasi ini bertujuan mendukung optimalisasi usaha serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor perikanan,” pungkasnya.