suararembang.com – DPRD Kabupaten Rembang resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Penetapan AKD ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Rembang, Selasa (12/11).
Proses ini mencakup pemilihan dan pengesahan pimpinan serta anggota berbagai komisi dan badan yang akan menjalankan fungsi utama di legislatif selama lima tahun ke depan.
Baca Juga: DPRD Rembang Resmi Tetapkan Tata Tertib Periode 2024-2029
AKD yang ditetapkan terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi I hingga IV, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, serta Badan Kehormatan (BK).
Alat kelengkapan dewan yang ditetapkan meliputi pimpinan dan anggota Komisi I hingga IV, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Badan Kehormatan (BK)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Ridwan, menyampaikan bahwa penetapan ini didahului dengan pemilihan pimpinan dan anggota untuk setiap komisi dan badan yang ada.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Ketua DPRD Kabupaten Rembang Dari Masa ke Masa
Keputusan resmi ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD Rembang yang mengesahkan struktur dan kepemimpinan AKD.
Berikut rincian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Rembang 2024-2029
Komisi
Komisi I
- Ketua: Mugiyarto
- Wakil Ketua: Nur Arsha Irfana
- Sekretaris: Sustiyono
Komisi II
- Ketua: Nasirudin
- Wakil Ketua: Dumadiyono
- Sekretaris: Sumardi
Komisi III
- Ketua: Donny Kurniawan
- Wakil Ketua: Ahmad Sodikin
- Sekretaris: Nur Hasan
Komisi IV