suararembang.com - Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan bahwa para pengedar narkoba akan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum (super maximum security).
Langkah ini bertujuan memutus peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Lapas khusus ini dirancang untuk mencegah terjadinya pengendalian narkoba oleh para terpidana berat, seperti yang divonis mati atau penjara seumur hidup.
Langkah ini diyakini dapat memotong potensi jual-beli narkoba yang masih marak terjadi di balik jeruji.
Sigit juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar dan bandar narkoba.
Dukungan ini juga datang dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Terkait dengan penegakan hukum, kita sepakat memberikan hukuman maksimal kepada pengedar dan bandar yang tertangkap,” tegas Sigit.
Langkah Prioritas Desk Pemberantasan Narkoba
Menko Polkam RI, Budi Gunawan, menjelaskan bahwa Desk Pemberantasan Narkoba menjalankan tiga langkah prioritas:
1. Pencegahan dan Penegakan Hukum: Meliputi koordinasi intensif antara Polri, TNI, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.
2. Pemblokiran Dana Jaringan Narkoba: Pemerintah aktif menelusuri dan memblokir rekening yang terhubung dengan jaringan narkoba.
3. Edukasi dan Kampanye Bahaya Narkoba: Sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiswa melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran.
“Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya narkoba sejak usia dini,” jelas Budi.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada tahun 2023 lalu juga pernah menyoroti pentingnya lapas super maksimum untuk pelaku berat kasus narkoba.