Kekurangan emas fisik 152,8 kg di BELM Surabaya 01 senilai Rp 92,2 miliar.
Putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas sebesar 1,1 ton senilai Rp 1,07 triliun.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam persidangan, jaksa mencatat hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa merugikan negara dalam jumlah besar.
Budi menggunakan hasil kejahatan untuk pencucian uang.
Tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Tidak menyesali perbuatannya.
Namun, ada juga hal meringankan, yaitu Budi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas korupsi dan pencucian uang dalam sektor logam mulia. Dengan tuntutan berat yang dijatuhkan, pengadilan diharapkan memberikan keputusan yang adil untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa