berita-terkini

Hitungan Jerome Polin soal Hukuman Penjara 6 Tahun Koruptor

Senin, 30 Desember 2024 | 11:05 WIB
Jerome Polin mengungkap ironi vonis ringan bagi koruptor dengan analisis pendapatan Rp20 juta per jam di penjara, soroti urgensi reformasi hukum Indonesia.

suararembang.com - Baru-baru ini, kreator konten dan YouTuber terkenal, Jerome Polin, menarik perhatian publik dengan analisis matematisnya terkait vonis hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Melalui akun media sosialnya, Jerome mengulas perhitungan keuntungan yang diperoleh seorang koruptor yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun namun hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Perbandingan Vonis Korupsi Harvey Moeis dan Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Terima Hukuman Lebih Ringan Meski Nilai Korupsi Fantastis 

Jerome memulai dengan membagi jumlah uang hasil korupsi, Rp1 triliun, dengan masa hukuman enam tahun.

Hasilnya, pendapatan per tahun mencapai sekitar Rp167 miliar. Selanjutnya, ia membagi angka tersebut dengan 12 bulan, menghasilkan pendapatan bulanan sekitar Rp13,9 miliar.

Jika dihitung per hari (dengan asumsi 30 hari dalam sebulan), koruptor tersebut memperoleh sekitar Rp460 juta per hari.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Mengupas Skandal Korupsi Rp300 Triliun di PT Timah

Terakhir, Jerome membagi angka harian tersebut dengan 24 jam, sehingga didapatkan pendapatan sekitar Rp20 juta per jam selama masa tahanan. 

Analisis Jerome ini diduga merupakan sindiran terhadap vonis ringan yang diterima oleh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, yang dianggap banyak pihak tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. 

Unggahan Jerome tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet.

Banyak yang menilai bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Beberapa komentar menyarankan agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memastikan bahwa hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan pelaku tidak menikmati hasil kejahatannya meskipun telah menjalani hukuman penjara. 

Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya terkait penanganan kasus korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB