suararembang.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Harvey Moeis, yang terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Ia terbukti bersalah atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2015–2022.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Kasus Korupsi di Indonesia: Dari Harvey Moeis hingga Dana Hibah KONI Gianyar
Hakim Ketua, Eko Aryanto, menyatakan bahwa terdakwa bertindak bersama-sama sesuai dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara gencar memberantas korupsi,” tegas Eko, menambahkan bahwa terdakwa memiliki faktor meringankan, seperti bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dalam persidangan pada 18 Desember 2024, Harvey Moeis menegaskan bahwa dirinya, keluarga, maupun pihak lain tidak menikmati dana korupsi sebesar Rp300 triliun.
Ia juga mempertanyakan akurasi perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Angka itu setara dengan 10 persen APBN kita. Saya tidak pernah melihat atau menikmati uang sebesar itu,” ujarnya.
Menurut Harvey, perhitungan BPKP dinilai tidak profesional, bahkan terkesan membohongi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Saya yakin majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh keterangan tersebut,” tambahnya.
Harvey juga mengaku mengumpulkan Rp23,6 juta dari empat smelter swasta untuk membeli alat kesehatan Covid-19.