21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, beberapa ruas jalan yang terhubung dengan gerbang tol juga menerapkan aturan ganjil genap.
Pengendara diharapkan untuk selalu memeriksa dan memastikan rute perjalanan mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Penerapan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan kemacetan di Jakarta.
Khususnya di area-area dengan tingkat lalu lintas tinggi seperti kawasan Segitiga Emas yang meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan jadwal dan aturan ganjil genap yang berlaku, terutama saat ada penyesuaian terkait hari libur nasional atau kebijakan khusus lainnya.
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat lebih tertib dan kemacetan dapat berkurang.