Minggu, 21 Desember 2025

Awas Kena Tilang! Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari. Foto: Polda Metro Jaya
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari. Foto: Polda Metro Jaya

suararembang.com - Pekan ini, penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta mengalami penyesuaian sehubungan dengan libur Tahun Baru 2025.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan ganjil genap hanya akan berlaku selama empat hari, yaitu pada 30-31 Desember 2024 dan 2-3 Januari 2025.

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Natal dan Tahun Baru

Pada Rabu, 1 Januari 2025, kebijakan ini ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional. 

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 dapat dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi serta berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. 

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X