suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan banding dan sedang menyusun memori banding.
Langkah ini diambil karena vonis yang dijatuhkan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama mengingat dampak kerugian negara yang signifikan dan kerusakan lingkungan akibat perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan terhadap pelaku korupsi dengan kerugian negara besar.
Ia menekankan bahwa hukuman bagi koruptor seharusnya lebih berat, bahkan menyarankan vonis hingga 50 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden dan telah responsif dengan mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Putusan hakim terhadap para terdakwa ini dinilai belum mencerminkan keadilan yang diharapkan masyarakat.
Kejagung berharap melalui upaya banding ini, hukuman yang dijatuhkan dapat lebih mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.